Hak Pesangon Karyawan

 

Tanya:

Mohon tanya ya, saya karyawan di PT. X telah bekerja disana selama 5 tahun 10 bulan, dengan gaji pokok 2,5 juta. Nah, pada akhir bulan Januari 2013 mendatang rencananya saya akan di PHK oleh perusahaan karena PT. X mengalami pailit. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan pesangon yang seharusnya saya terima dari perusahaan, karena saya belum pernah di PHK sebelumnya, (mungkin bisa saya jadikan referensi negosiasi). Oh, ya selain gaji pokok selama bekerja saya menerima tunjangan jamsostek, PPh 21. Mohon bantuannya..

Bapak Y

 

Jawab:

Bapak Y, saya akan mencoba menjawab permasalahan yang bapak alami. Berdasarkan kajian Psikologi Perburuhan dengan melihat ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka karyawan dengan masa kerjanya 4 tahun 10 bulan yang di PHK karena perusahaan pailit berhak atas:

  1. Uang Pesangon: 6 bulan upah
  2. Uang penghargaan masa kerja: 2 bulan gaji
  3. Uang penggantian hak: Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak: Upah pokok; Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Apabila jumlah yang diterima tidak lebih dari 50 juta, maka dibebaskan dari potongan PPh 21.

 

Premi Jamsostek tetap harus dibayar oleh perusahaan s/d bulan Januari 2013. Setelah PHK, Anda bisa mengambil hak berupa Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang PT Jamsostek.

 

Semoga informasi ini bermanfaat dan Bapak bisa mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dijawab oleh

Iranita Hervi Mahardayani